Polisi Diminta Tangkap Pelaku Pengrusakan Lahan Milik Warga

    Polisi Diminta Tangkap Pelaku Pengrusakan Lahan Milik Warga
    Salah Satu Penggarap Yang Jadi Korban Atas Kerusakan Lahan Sawah Miliknya

    PANDEGLANG, BANTEN, - Empat warga Kramat Rt 01 Rw 01 Desa Kramatmanik Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, mendesak pihak Kepolisian untuk segera melakukan penangkapakan terhadap para pelaku pengrusakan lahan sawah mereka seluas 1 Hektar.

    Ke empat warga yang sawahnya di rusak sekelompok preman yakni, Karsan, Aridam, Tarim dan Ujang. Akibatnya ke empat warga penggarap tersebut mengalami kerugian baik secara moril maupun materil, yang ditaksir mencapai hingga puluhan juta rupiah, lantaran tanaman padi yang baru saja ditanam dicabut para pelaku.

    Dari penuturan ke empat penggarap kepada awak media, Rabu (1/12/2021) para pelaku mengklaim telah mendapatkan surat kuasa penguasaan lahan dari pemilik lahan. 

    Namun klaim pelaku menurut ke empat penggarap tidak mendasar, karena penggarap sudah mengarap lahan hampir sembilan tahun lamanya, dan sebelumnya tak pernah ada masalah.

    Seperti yang disampaikan Pemilik Lahan, Arsadi Warga Kampung Cihideung Desa Angsana. Menurut dia, sebelum tanah tersebut dijual kepada ketiga orang selaku penggarap, dia mengaku kalau lahan sawah itu, hasil dia beli dari Tarsan asal Kabupaten Lebak pada tahun 2006, seluas 1 Hektare lebih.

    Namun proses pembelian kata Arsadi diakui belum lunas sepenuhnya kepada Tarsan dan masih tersisa sebesar Rp 4 juta lagi.

    “Saya membeli lahan itu kepada Tarsan seluas 1 Hektare lebih, cuma pada saat itu betul bahwa saya belum melunasi sisanya kurang lebih sekitar 4 juta rupiah, kemudian Tarsan datang kembali ke saya. Namun kedatangannya ingin mengambil seluruh lahan tersebut, dan akhirnya dimusyawarahkan permasalahan tersebut di Kantor Kecamatan Angsana pada tahun 2017 lalu, dan ada kesimpulan bahwa sebagian lahan tersebut statusnya milik Tarsan, tapi kenapa pengrusakan dilakukan seluruh lahan, ” ungkap Arsadi memiliki nama panggilan Aridam itu menuturkan.

    Arsadi juga menyangkan cara premanisme yang dilakukan 10 orang tim dari kuasa Tarman Cs itu yang mengaku telah mendapatkan surat kuasa untuk menguasai lahan garapannya. Mestinya kata Arsadi, cara pengrusakan itu tidak harus dilakukan, apalagi ini negara hukum.

    “Soal sengeketa tanah bisa diselesaikan dengan jalur hukum, bukan dengan cara membayar preman untuk mengrusak lahan kami. Jelas kami sangat dirugikan. Kenapa tidak menggunakan jalur hukum aja, biar jelas duduk permasalahannya, ” ketus Arsadi.

    Arsadi dan ke-tiga penggarap sawah itu berencana akan melaporkan pengrusakan yang dilakukan oleh sejumlah preman kepada pihak berwajib. 

    Bahkan dia juga berharap dapat perlindungan hukum dari penegak hukum wilayah Polres Pandeglang, Polda Banten.

    “Kami ingin APH dalam hal ini kepolisian segera turun tangan, dan memproses para pelaku pengrusakan lahan sawah kami tersebut, " pinta Arsadi

    Arsadi juga menyebut, dari ke tiga penggarap, salah satunya telah memiliki bukti kepemilikan lahan hasil jual beli atau Akta Jual Beli (AJB). Seandainya lahan itu dianggap bermasalah sebelumnya tidak mungkin pemeriksaan mengeluarkan surat tersebut.

    “Saya yakin pemerintahan setempat juga pasti telah menganalisa terkait lahan tersebut, bahkan pihak pemerintah setempat mengeluarkan AJB di tahun 2018, artinya, tidak harus dirusak juga benih padinya, kasian, kan ada jalurnya, ” tambah Arsadi

    Hal senada dikatakan Sarniti keluarga Karsan yang mengaku telah memiliki legalitas kepemilikan lahan, tak terima atas perilaku preman pelaku pengrusakan lahan garapannya.

    ” Saya tidak terima, lahan anak saya dirusak, padahal lahan itu sudah dibeli, bahkan Kades dan Camat juga tahu itu, ” ucap Sarniti 

    Sementara pengakuan salah satu pelaku pengrusakan berinisial ID saat dikonfirmasi awak media mengaku telah memiliki bukti kuasa yang diberikan oleh pemilik lahan yang sah.

    “Saya menerima kuasa dari pemilik lahan untuk menguasai lahan ini, saya punya buktinya nanti kita buka bukti itu, ” ujar ID singkat.***

    Pandeglang
    Andang Suherman

    Andang Suherman

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Lonjakan Covid 19 pada Perayaan...

    Artikel Berikutnya

    Reformasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi,...

    Berita terkait