PANDEGLANG, BANTEN, - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Triwulan I TA 2022 melalui Dana Desa (DD) telah disalurkan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
BLT Desa merupakan bantuan uang tunai bersumber dari dana desa untuk keluarga miskin atau tidak mampu. Hal itu dilakukan pemerintah guna mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baru - baru ini penyaluran BLT juga dilakukan pemerintah Desa Surianeun Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang, kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bertempat di Kantor Desa Surianeun.
Namun proses penyaluran BLT itu menyimpan keluhan sejumlah KPM. Karena patut diduga terjadi kejanggalan dalam penyalurannya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kepada awak media KPM berinisial S mengaku kecewa lantaran ia menerima bantuan berupa uang senilai Rp.900.000, - akan tetapi setelah itu dipungut kembali oleh oknum perangkat desa dan Ketua Rukun Tetangga RT, sebesar Rp.600.000, - dengan alasan uang tersebut akan diberikan terhadap masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan.
"Setelah saya cek kepada masyarakat yang tidak menerima bantuan, ternyata mereka sama sekali tidak menerima uang itu dari perangkat desa dan RT, " ujar S, sabtu (7/5/2022).
S juga mengaku kalau yang dipungut biaya BLT bukan dirinya saja melainkan KPM lainpun sama dipungut juga sebesar Rp.600.000, -
"Akhirnya kami KPM hanya menerima BLT sebesar Rp. 300.000, -, saja, " aku S
Ditempat terpisah, beberapa warga Desa Surianeun yang tidak termasuk sebagai KPM yang konon katanya diberi bantuan dari hasil pungutan perangkat desa, ironisnya mereka sama sekali tidak menerimanya.
"Ya kami bukan Penerima Manfaat Bantuan mendengar juga hal tersebut dari KPM , tapi jujur kami tidak menerima bantuan itu dari perangkat desa maupun RT, " tandas beberapa warga.
Ketika dikonfirmasi Kepala Desa Surianeun, M Rizali Asukron atau biasa disapa Ukon mengatakan, penyaluran BLT dilakukan di Kantor Desa Surianeun. Namun, ia membantah kalo pihak Desa mengintruksikan kepada para RT untuk meminta uang Rp 600.000 dari KPM.
"Saya tidak mengintruksikan hal itu, apalagi menyuruh memberikan hasil pungutan BLT kepada warga yang tidak menerima bantuan, sama sekali tidak ada, " kata Kades
Sementara menurut keterangan dari beberapa Ketua Rukun Tetangga (RT), membenarkan bahwa sebelum penyaluran BLT Dana Desa tahap satu, dilakukan musyawarah, antara RT, RW, BPD dan Kepala Desa.
"Kami juga tidak akan berani melakukan hal itu jika Kepala Desa tidak menyetujuinya, "Pungkas seorang RT ***